Fakta-fakta Kasus KDRT Venna Melinda, Menjerit dengan Wajah Berdarah-darah di Kamar Hotel

Fakta-fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda, Berikut Rangkaian Kejadiannya

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Fakta-fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda, Berikut Rangkaian Kejadiannya 

4. Rabu, 11 Januari 2023

Pada Rabu (11/1/2023), penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, seusai melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

Di hari Rabu itu juga, Venna Melinda keluar dari rumah sakit kawasan Waru, Sidoarjo, setelah dirawat selama tiga hari.

5. Kamis, 12 Januari 2023

Pada hari ini, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ferry dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Sebelumnya, Venna Melinda juga terlihat mendatangi Polda Jatim didampingi oleh kuasa hukum Hotman Paris dan juga kedua anaknya, Verrel Bramasta serta Athalla Naufal.

Venna datang ke polda guna melengkapi BAP (Berita Acara Perkara) tambahan terkait kasus yang dilaporkannya.

6. Senin, 16 Januari 2023

Ferry Irawan akan melakukan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(Tribunnews.com/Dian Hastuti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap KDRT pada Venna Melinda hingga Penetapan Ferry Irawan Jadi Tersangka

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved