Artis Tersangkut Narkoba
Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Sukabumi saat Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun menjalani rehabilitasi narkoba, Revaldo tetap menjalani proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aktor Revaldo akan menjalani rehabilitasi narkoba di Lido Sukabumi, Jawa Barat.
Meskipun menjalani rehabilitasi narkoba, Revaldo tetap menjalani proses hukum terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Status saudara R (Revaldo-Red) tersangka," ujar Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Menurut Trunoyudo, Revaldo bakal direhabilitasi narkoba berdasarkan hasil asesmen yang telah dijalaninya.
Namun, dia tidak merinci kapan pemain sinetron dan film tersebut akan menjalani rehabilitasi narkoba.
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," katanya.
Sementara itu, Revaldo yang memiliki nama lengkap Fifaldi Surya Permana itu dihadirkan di hadapan publik mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Subdit-3, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Revaldo mengatakan, dia berterima kasih kepada polisi karena telah menegurnya kembali ketimbang ditegur Tuhan Yang Maha Esa.
"Terimakasih sudah menegur saya, lebih baik ditegur abang-abang ini dari pada sama Yang Maha Kuasa," ucap Revaldo.
Penangkapan Revaldo ini merupakan kasus ketiga terkait narkoba.
"Iya, betul (Revaldo) ditangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Kasus narkoba Revaldo sebelumnya terjadi pada April 2006. Dia ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.
Empat tahun kemudian, pada pertengahan Juli 2010, aktor yang akrab disapa Aldo ini ditangkap atas kasus sabu-sabu 50 gram.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Revaldo tujuh tahun penjara pada 5 April 2011. Setelah itu, dia bebas pada 5 September 2015.
Baca juga: Revaldo Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Kalangan Artis, Ini Penjelasan Polisi
Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Jaringan narkoba
Revaldo dikabarkan terlibat dalam peredaran narkoba di kalangan artis.
Kabar tersebut mencuat ketika Revaldo ditangkap lagi oleh polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan Revaldo dilakukan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2022) pukul 04.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita banyak barang bukti dari Revaldo yang ditangkap untuk ketiga kalinya dalam kasus sama.
Tertangkap basah memiliki banyak barang bukti Revaldo diduga terlibat dalam jaringan narkotika di kalangan artis.
Dugaan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Ini masih kita dalami ya, apakah yang bersangkutan untuk kesekian kalinya ini, apakah hanya sekedar menggunakan apa pengguna," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
"Atau ada indikasi terlibat lebih daripada itu, pengedar jaringan atau sebagainya," katanya.
Menurut Zulpan, Revaldo pernah ditangkap untuk kasus sama pada tahun 2006 dan 2007.
"Ya tentu kita sangat sayangkan ya hal seperti ini terulang kembali yang dilakukan oleh saudara Revaldo."
"Semestinya yang bersangkutan memberikan contoh ya kepada masyarakat sebagai apalagi publik figur," ucapnya.
Zulpan merasa Revaldo tak layak jadi publik figur karena perbuatannya tidak patut untuk dicontoh, karena melakukan kesalahan yang sama.
Selama dua hari mendekam di tahanan, Zulpan memastikan Revaldo tidak diberlakukan khusus oleh penyidik meski berstatus selebriti.
"Tentunya perlakuan sama ya tidak memandang statusnya sebagai artis. Tidak ada perlakuan khusus," ujar Endra Zulpan.
Dalam penangkapan ketiganya, polisi menyita barang bukti dari Revaldo berupa, 1 (satu) plastik klip berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram.
Satu toples kecil berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram.
Kemudian 1 cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram, 1 plastik klip berisi kertas papir, 2 butir pil ekstasi, 3 pak kertas Papir, dan 1 penghalus ganja.
Lalu, polisi mengamankan 5 plastik klip sisa sabu, 3 kaca pipet, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sendok sabu.
Semua barang bukti dari tangan Revaldo dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan bersama pelaku narkoba.
Ammar Zoni Tidak Mandi 2 Hari setelah Dibekuk Polisi karena Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Tes Urine Pemain Sinetron Ammar Zoni Positif Narkoba saat Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Pemain Sinetron Ammar Zoni Kedapatan Bawa Narkoba Jenis Sabu Lebih dari 1 Gram |
![]() |
---|
Aktor Korea Yoo Ah In Positif Kokain dan Ketamine Bakal Diperiksa Lagi sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Penahanan Revaldo Dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rehabilitasi Narkoba Lido Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.