Polisi Tembak Polisi
Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Langsung Menarik Nafas Panjang
Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Langsung Menarik Nafas Panjang, bisa menghabiskan usia di penjara
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Otak pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo langsung menarik nafas panjang usai dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam video yang memuat persidangan, Ferdy Sambo terlihat tegang sepanjang jaksa membacakan tuntutan pada Selasa (17/1/2023).
Terlihat Ferdy Sambo sesekali hanya tertunduk ketika mendengar berkas tuntutan jaksa.
Bahkan, sebelum pembacaan tuntutan, Ferdy Sambo terlihat tegang karena menjatuhkan microphon.
Suami dari Putri Candrawathi itu juga terus memainkan tangannya selama jaksa membacakan berkas tuntutan.
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa, Selasa (17/1/2023).
Sehingga Ferdy Sambo dijatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Usai mendengar tuntutan JPU, Ferdy Sambo terlihat menghela nafas.
Matanya juga terlihat sayu saat mendengar tuntutan seumur hidup yang dilontarkan JPU.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Duga, ada Dorongan Amplop untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo
Diketahui sebelumnya terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal dan pembantu Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023).
JPU menilai Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut Jaksa, Bripka RR melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maruf.
Dikutip dari laman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, berdasarkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo12012.jpg)