Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Duga, ada Dorongan Amplop untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Brigadir J Duga Kepatuhan Ricky Rizal dan Kuat pada Ferdy Sambo Tak Hanya Kesetiaan saja tapi ada dorongan amplop yang dijanjikan

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Kolase Tribunnews
Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Keduanya akan menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). Keduanya dituntut 8 tahun penjara 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Diduga ada dorongan amplop untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sehingga setengah hati membongkar kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak usai mendengar tuntutan 8 tahun penjara untuk mantan anak buah dan pembantu Ferdy Sambo itu.

Martin mengatakan bahwa sepanjang persidangan ini, Ricky Rizal terlihat masih loyal dengan Ferdy Sambo.

Sikap Ricky Rizal tersebut kata Martin, justru menyulitkan pria yang masih menjadi anggota Polri tersebut.

Sikap Ricky Rizal yang terlihat masih melindungi Ferdy Sambo, justru membuat pria tersebut berpotensi resmi dipecat sebagai anggota Polri.

“Kalau kita lihat Ricky dan Kuat orang yang setia loyalitas tanpa batas tapi negatif,” jelas Martin dikutip dari Kompas Tv, Selasa (17/1/2023).

Namun kata Martin, yang menjadi pertanyaan, keloyalan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terhadap Ferdy Sambo murni karena hubungan atasan bawahan atau ada dorongan lain.

Baca juga: Pengamat Nilai Bripka Ricky Rizal Masih Patuh Ferdy Sambo, Dinilai Kesetiaan Tanpa Batas

Misalnya saja dorongan amplop. Menurut Martin, hal itu juga harus dibuktikan bahwa tidak ada janji manis Ferdy Sambo yang membuat Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf takluk selama persidangan.

Sebab menurut Martin, untuk saat ini sangat mustahil orang bisa loyal namun tidak memiliki jaminan. Misalnya saja jaminan untuk menafkahi keluarga di kampung.

“Ujung-ujungnya penentu teriakan keluarga, kalau teriakan tidak setuju tidak akan terjadi tuh,” bebernya.

Baca juga: Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Pengamat Nilai Bripka Ricky Rizal Masih Patuh Ferdy Sambo, Kesetiaannya Tanpa Batas

Diketahui terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023).

JPU menilai Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Jaksa, Bripka RR melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maruf.

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved