Polisi Tembak Polisi

Pengamat Nilai Bripka Ricky Rizal Masih Patuh Ferdy Sambo, Kesetiaannya Tanpa Batas

Pengamat Nilai Bripka Ricky Rizal Masih Patuh Ferdy Sambo, Dinilai Kesetiaan Tanpa Batas

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), menuntut Ricky Rizal dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara atas kasus kematian brigadir J. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Berbeda dengan Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR cenderung lebih tertutup saat menjadi saksi persidangan pembunuhan berencana Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho meyakini bahwa masih ada yang ditutup-tutupi oleh Bripka RR dalam mengungkap kasus tersebut di persidangan.

Hibnu sendiri heran, kenapa Bripka RR seakan masih takut dan menutupi peristiwa pembunuhan berencana yang terjadi di Duren Tiga tersebut.

Hibnu menduga, sikap yang diberikan oleh Bripka RR ialah kesetiaan tanpa batas.

“Itulah yang disebut dengan kesetiaan tanpa batas,” jelas Hibnu dikutip dari Kompas Tv.

Seharusnya kata Hibnu, saat kondisi seperti ini, hubungan atasan dan bawahan sudah terputus.

Namun, Hibnu menduga, karena Bripka RR masih berstatus sebagai anggota Kepolisian, ia masih berharap bisa diselamatkan dalam kasus ini.

Sehingga, dalam kesaksiannya, Bripka RR terlihat masih sedikit melindungi mantan atasannya Ferdy Sambo.

Diduga Bripka RR berharap apabila masih melindungi Ferdy Sambo ia tidak akan dipecat di kepolisian.

“Mungkin ada benak atau sedikit-sedikit agak melindungi karena jangan sampai nanti dipecat lain kalau sudah dipecat sehingga nanti dengan kondisi tidak terbuka harapan tidak ada sampai pemecatan kode etik,” bebernya.

Baca juga: Ricky Rizal Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Brigadir J

Baca juga: Ricky Rizal Menyesal Terjadi Peristiwa Penembakan terhadap Brigadir J Ketimbang Merasa Bersalah

Diketahui terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023).

JPU menilai Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut Jaksa, Bripka RR melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Kuat Maruf.

https://www.facebook.com/wartakotalive/videos/548904110537661

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved