Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Dianggap sebagai Alternatif dari Hukuman Mati
Tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo dinilai sudah tepat dan berkualitas.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo dinilai sudah tepat dan berkualitas.
Penilaian itu dikemukakan oleh pengamat hukum dan pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra.
Menurut Azmi Syahputra, tuntutan hukuman seumur hidup tersebut layak diapresiasi karena jaksa penuntut umum telah mengutamakan aspek keadilan dan kepentingan penegakan hukum.
Jenis hukuman seumur hidup, kata Azmi, akan membuat Ferdy Sambo alias FS kehilangan kemerdekaannya.
Tuntutan hukuman seumur hidup jadi alternatif dari hukuman mati
"Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang," kata Azmi Syahputra, Selasa (17/1/2023).
"Bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati," ujarnya.
Selain itu, tuntutan seumur hidup merupakan pidana dengan delik serius dikualifikasi sebagai kejahatan berat.
Bagi Ferdy Sambo, kata Azmi, tuntutan seumur hidup menjadi bahan perenungan terdakwa dan bahan ajaran masyarakat.
"Akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana," katanya.
Azmi berharap, hakim bisa menggunakan sensitivitasnya terhadap rasa keadilan menguatkan tuntutan jaksa guna menjaga perlindungan hukum
"Di sinilah letak benang merahnya penegakan hukum yang berkualitas, bila hakim menguatkan tuntutan jaksa dalam perkara ini guna menjaga marwah peradilan di tengah masyarakat," kata Azmi Syahputra.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati: Kami Rakyat Kecil Terzolimi
Baca juga: Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Langsung Menarik Nafas Panjang
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo itu terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan terhadap mantan Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Ferdy Sambo juga secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan.
Tuntutan itu seperti diatur dalam pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja," kata jaksa lagi.
Atas fakta tersebut, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ucap jaksa penuntut umum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya saat sidang dan mencoreng institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri."
"Terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional," kata jaksa.
Ferdy Sambo juga telah menyebabkan banyak anggota Polri terlibat atas perbuatannya.
Tuntutan Ferdy Sambo
Pengamat hukum
Polisi tembak polisi
hukuman mati
Pembunuhan berencana Brigadir J
Kasus Brigadir J
Azmi Syahputra
AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
![]() |
---|
Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
![]() |
---|
Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.