Sidang Ferdy Sambo
Mahfud MD Sebut Jaksa Sudah Independen Beri Tuntutan Bharada E: Kami akan Kawal Terus
Mahfud MD memberikan tanggapan perihal munculnya kekecewaan terkait tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E
TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Kooordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan perihal munculnya kekecewaan terkait tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Apalagi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Silakan saja. Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Gara-gara Sebarkan Video Ferry Irawan Mewek Minta Maaf Lakukan KDRT, Denny Sumargo Disomasi
Adapun yang menjadi keberatan dari masyarakat bahwa hukuman terhadap Bharada E lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sudah mempertimbangkan soal status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengklaim pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Richard Eliezer karena pengajuan JC tersebut.
"Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Meski begitu, Fadil menyebut sejatinya status JC tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK. Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada. Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai," tuturnya.
Kendati demikian, Fadil mengatakan pihaknya tetap memiliki parameter lainnya yang digunakan untuk memberikan tuntutan terhadap para terdakwa.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, satu di antara parameter yang memberatkan Richard dikarenakan yang bersangkutan memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.
Oleh sebab itu, Fadil mengatakan posisi Richard dalam kasus ini juga termasuk sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, lima terdakwa sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Terkait itu, tuntutan untuk Bharada E disorot lantaran dinilai terlalu tinggi padahal sudah menjadi pelaku yang membongkar skenario Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama membongkar perkara yang dimiliki oleh kliennya.
"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama, saya pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E Dianggap Berat, Berikut Pendapat Pakar Hukum Soal JC
Padahal menurut Ronny, Bharada E sudah berupaya terus konsisten dalam mengungkap perkara peristiwa rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara rinci.
Selain itu Bharada E kata Ronny juga konsisten berbicara jujur mulai dari proses penyidikan hingga perkara masuk persidangan.
"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ucapnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Kekecewaan Soal Tuntutan Terhadap Eliezer, Mahfud MD: Kejaksaan Agung Sudah Independen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.