Sidang Ferdy Sambo
Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E Dianggap Berat, Berikut Pendapat Pakar Hukum Soal JC
Ahli Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Bharada E akan dijatuhkan hukuman lebih ringan dari Putri
"Delictum yang dilakukan tindak pidana Richard Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
"Jadi dia bukan penguak, pengungkapan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan," ujarnya.
Kejagung juga menyatakan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sehingga menurut Kejagung tak dapat dipertimbangkan status justice collaborator yang ia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ketut, hal ini selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tapi beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," ungkapnya.
"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," terang Ketut.
Sebagaimana diketahui, lima terdakwa telah dijatuhi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun pidana penjara.
Namun sejumlah pihak memandang tuntutan terhadap Putri Candrawathi terlalu rendah lantaran perannya disamakan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E juga disebut terlalu tinggi.
Padahal yang bersangkutan menyandang status sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama membongkar perkara.
Baca juga: Ayah dan Ibu Brigadir J Desak Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo: Wujudkan Keadilan Seadil-adilnya
Tidak Mengindahkan JC
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) yang dimiliki oleh kliennya.
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Bharada E
Tuntutan Bharada E
Hibnu Nugroho
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho
Pakar Hukum Pidana
Tribuntangerang.com
justice collaborator (JC)
Dulu Jadi Penyanyi Tenar Kini Jualan Sepatu dan Staf Ahli DPR RI: Aku Masih Nyanyi tapi di Gereja |
![]() |
---|
Video Detik-detik Bharada E Memeluk Kuasa Hukum Usai Dengar Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ibunda Brigadir J Berlinang Air Mata Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Hati Saya Semakin Hancur |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Jaksa, Ibundanya: Menurut Kami Perbuatan Ferdy Sambo Jahat |
![]() |
---|
Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tidak Dituntut Hukuman Mati: Kami Rakyat Kecil Terzolimi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.