Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 69 Juta, Separuhnya untuk Embarkasi dan Penerbangan

Kemenag mengusulkan haji sebesar sebesar Rp 69 juta per orang. Angka ini nyaris 2 kali lipat dibanding tahun lalu yang Rp 39,8 juta.

Editor: Ign Prayoga
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji sebesar sebesar Rp 69 juta per orang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 mencapai Rp 98,8 juta per calon jemaah.

Biaya sebesar itu, 70 persen dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu, dengan komposisi BPIH Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Artinya, BPIH atau ongkos naik haji tahun ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.

Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Menurut Yaqut, beban BPIH ditanggung para jemaah bakal dipergunakan untuk sejumlah peruntukkan.

Di antaranya, biaya penerbangan atau embarkasi sebesar Rp 33,98 juta.

Selanjutnya, akomodasi Madinah Rp 5,6 juta, akomodasi Mekkah Rp 18,77 juta, living cost Rp 4,08 juta, visa Rp 1,22 juta, serta paket layanan Masyair Rp 5,54 juta.

Yaqut menjelaskan penentuan BPIH ini telah mempertimbangkan nilai kurs dollar terhadap rupiah maupun riyal.

Selain itu kata Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.

Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH ini dengan kajian yang mendalam. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat di masa mendatang. Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ucap Yaqut.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan biaya hidup (living cost) yang diberikan kepada jemaah haji tahun ini hanya sebesar 1.000 real atau setara Rp 4.080.000. Angka ini menurun 500 real dari tahun lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved