Seleb

Rizky Billar Ngaku Psikisnya Terganggu Setelah Dapat Ancaman Kekerasan Lewat Media Sosial

Rizky Billar mengaku psikisnya terganggu setelah mendapat ancaman kekerasan lewat media sosial. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ign Agung Nugroho
@Rizky Billar
Rizky Billar mengaku psikisnya terganggu setelah mendapat ancaman kekerasan lewat media sosial.  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Rizky Billar mengaku psikisnya terganggu setelah mendapat ancaman kekerasan lewat media sosial

Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi

Menurutnya, selain Rizky Billar, Lesti Kejora selaku istri juga diduga mengalami hal yang sama. 

 

 

"Otomatis (terganggu), karena memang dari mas Rizky bersama dengan mbak Lesti sendiri merasa saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut," kata Sadrakh di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023). 

Sadrakh mengungkapkan, Rizky Billar mendapat dugaan ancaman di luar batas wajar. 

Sehingga, kliennya itu harus mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke polisi. 

 

Baca juga: INI Alasan Rizky Billar dan Lesti Kejora Muncul Polda Metro Jaya Tengah Malam 

 

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Muncul di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Ada Pertemuan Rahasia

 

"Mas Rizky sendiri yang menyampaikan kepada kami, memang sudah cukup lama untuk menahan hal ini. Sehingga, mau enggak mau harus dilakukan upaya yang cukup signifikan yaitu dengan cara seperti ini (lapor ke polisi)," ujar Sadrakh. 

"Perlu kita pahami, memang terkait dengan netizen ini kan kadang kala dalam menyampaikan sesuatu itu lebih cepat jempol daripada pikiran ya. Jadi saya enggak tahu juga motifnya apa," sambungnya.

 

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi saat memberikan keterangan pers di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).  (Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina)

 

Sebagai informasi, Rizky Billar melaporkan sejumlah warganet yang diduga mengancamnya lewat media sosial ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2023. 

Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. (m35)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved