Tangerang Raya

3 Anggota Geng Motor Balap Liar Terlibat Pengeroyokan di Karawaci Kota Tangerang Dibekuk

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga orang mengeroyok korban menggunakan senjata tajam.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Freepik
Ilustrasi orang-orang siap berkelahi. Tiga pelaku pengeroyokan seorang warga Karawaci, Kota Tangerang, dibekuk polisi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tiga pelaku aksi pengeroyokan dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci, Kota Tangerang.

Mereka mengeroyok seorang bernama Niko (36) yang warga Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga orang tersebut mengeroyok korban menggunakan senjata tajam.

Ketiga  orang yang terlibat pengeroyokan itu berinisial DA (24), AY (20) dan AL (24).

Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan ketiga orang tersebut bermula dari laporan sekelompok pemuda mengeroyok korban, Kamis (19/1/2023) pukul 04.00 WIB dini hari.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi para pelaku.

Kemudian diketahui pelaku pengeroyokan berjumlah 9 orang yang anggota geng motor balap liar.

Saat itu, salah seorang pelaku menang saat adu balap liar dengan korban. Namun saat selesai balapan, keduanya terlibat cekcok adu mulut.

Tidak senang perkataan korban, pelaku mengajak 8 teman menyerang korban. Saat itu, korban sedang makan.

"Jadi, mereka ini adalah geng balap liar dan korban saat itu kalah balapan dengan salah seorang pelaku, tapi setelah itu mereka cekcok adu mulut antara pelaku dan korban," kata dia.

"Tidak senang dengan omongan korban, pelaku mengajak temannya dan menyerang korban secara membabi buta dengan menggunakan senjata celurit," ujarnya.

Korban mengalami luka bacok serius di bagian pinggul, jari kelingking dan tangan sebelah kanan. 

"Korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih untuk mendapatkan perawatan medis" tuturnya.

Menurutnya, tiga orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pembacokan.

Sementara satu orang lainnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan di Pamulang yang Tewaskan Satu Orang

Baca juga: 3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Pamulang Masih Dibawah Umur

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved