Vaksinasi Covid19
Masyarakat Umum Bisa Mendapatkan Vaksinasi Booster Kedua
Kabar Gembira! Masyarakat Umum Bisa Mendapatkan Vaksinasi Booster Kedua Covid-19 atau dosis keempat
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan masyarakat umum sudah bisa vaksinasi Covid-19 booster kedua (dosis keempat).
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama menjelaskan bahwa ketentuan vaksinasi tersebut bagi masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun.
"Booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster pertama, tanpa perlu menunggu tiket," ujar Ngabila melalui pesan singkat WhatsApp kepada Warta Kota, Senin (23/1/2023).
Ngabila menjelaskan, pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan.
Ia juga memastikan bahwa jenis vaksin yang digunakan telah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Vaksinasi booster kedua kami berikan minimal enam bulan setelah vaksinasi booster pertama diterima," kata Ngabila.
Ia menginformasikan, penerimaan vaksinasi booster kedua dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: INI Alasan Dinkes Kota Tangerang akan Terus Galakkan Vaksinasi Covid-19 di Masyarakat
Baca juga: Vaksinasi Meningitis Hanya Wajib untuk Jamaah Haji, Sementara untuk Umroh Tidak
Selain itu kata Ngabila, masyarakat juga dapat menerima vaksin tersebut di Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19 yang telah tersedia. (m36)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.