Sidang Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Kuat Maruf Bilang Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Imajinasi Jaksa Aja

Kuasa hukum Kuat Maruf menyatakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya imajinasi dari JPU.

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Terdakwa Kuat Maruf memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Kuasa hukum Kuat Maruf menyatakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya imajinasi dari JPU. 

"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.

Namun begitu, Kuat mengaku tetap berkomitmen menjalani persidangan yang sedang berjalan.

Meskipun, dia tidak mengetahui kesalahannya.

"Saya yang merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf telah dituntut pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Orang yang Selamat dari Pembunuhan Berantai Wowon CS: Kopinya Kayak Bau

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP," ungkapnya

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pledoi Kuat Ma’ruf: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Hanya Imajinasi JPU

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved