Kasus Brigadir J
Hari Ini, Putri Candrawathi akan Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Brigadir J
Putri Candrawathi, terdakwa kasus penembakan Bigadir Yosua akan menyampaikan pledoi pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)
Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, terdakwa kasus penembakan Bigadir Yosua atau Brigadir J, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Pada sidang kali ini, istri Ferdy Sambo itu akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara.
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya telah siap menyampaikan pledoi. "Insya Allah siap," katanya, Selasa (24/1/2023).
Dalam pleidoi yang akan dibacakan nanti, istri Ferdy Sambo itu akan membantah seluruh tuntutan yang telah disampaikan oleh tim JPU dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk di antaranya mengenai perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Semua tanggapan (termasuk perselingkuhan) akan disampaikan dalam pleidoi," ujar Arman Hanis.
Kesimpulan Jaksa
Kesimpulan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J muncul dalam tuntutan JPU pada persidangan Senin (16/1/2023).
JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.
Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa penuntut umum, Senin (16/1/2023).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana, dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya pada Kamis (19/1/2023).
Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana
Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ajukan Pendampingan Psikolog di Rutan |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Pidana: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Sudah Tepat dan Berkualitas |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Terbukti Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tuntutan untuk Bharada E Bisa Lebih Berat atas Ricky dan Kuat yang Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jaksa Tuding Putri Candrawathi Selingkuhi Ferdy Sambo karena 2 Alasan Ini |
![]() |
---|