Kasus Brigadir J
Hari Ini, Putri Candrawathi akan Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Brigadir J
Putri Candrawathi, terdakwa kasus penembakan Bigadir Yosua akan menyampaikan pledoi pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)
Penulis: Valentino Verry | Editor: Ign Prayoga
"Peran terdakwa Putri Candrawathi yang dengan akal liciknya turut terlibat dalam skenario selaku istri yang telah mendampingi saudara Ferdy Sambo setiap langkahnya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, juga turut serta terlibat dan ikut serta perampasan nyawa Yosua Hutabarat hingga terlaksana dengan sempurna," ujar Jaksa.
Jaksa menuturkan Putri seharusnya mengingatkan Ferdy Sambo agar tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri justru turut membantu suaminya membunuh Brigadir J.
"Sebagai seorang istri perwara tinggi kepolisian seharusnya mengingatkan suami agar jangan sampai berbuat keji dan tidak seharusnya dapat berlaku sama dalam menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang bekerja dengan terdakwa dan FS, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Putri Candrawathi," ucap jaksa.
Tak hanya itu, Jaksa menyebutkan Putri disebut sosok yang mengajak Brigadir J melakukan isolasi mandiri.
Tak hanya itu, dia bersama Sambo juga menjanjikan upah dan handphone kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Dari uraian tersebut di atas jelas adanya persamaan sebagai turut serta secara sadar untuk turut serta merampas nyawa korban Yosua dengan cara menembak sehingga meninggal yang dilakujan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Richard Eliezer yang dilakukan penuntutan terpisah," kata jaksa.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-12-12.jpg)