Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Bharada E Membeberkan Kondisi Mental Kliennya
Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E membeberkan kondisi mental kliennya.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E membeberkan kondisi mental kliennya.
Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy mengatakan bahwa pascatuntutan, pihak penasihat hukum memberikan optimisme kepada Bharada E.
Bharada E diminta agar tetap tenang lantaran proses persidangan masih berjalan.
Bharada E juga dinilai masih tenang meski dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Kata Ronny, Bharada E berpesan bahwa saat ini yang terpenting adalah berdoa untuk hasil yang terbaik dan serahkan semuanya ke proses persidangan yang berjalan.
“Ichad bilang serahkan semua ke penasihat hukum, kita berdoa berbuat terbaik dan kita serahkan ke proses persidangan berjalan,” kata Ronny dikutip dari Kompas Tv Rabu (25/1/2023).
Bharada E pun percaya bahwa keadilan masih ada. Ia berharap pada vonis hakim yang seadil-adilnya.
Saat ini kata Ronny, Bharada E juga sudah menyusun pledoi yang akan dibacakan Rabu (25/1/2023) di persidangan.
Baca juga: Kejagung Minta LPSK Tidak Intervensi Tuntutan Bharada E, Minta Tunggu Putusan Majelis Hakim
Baca juga: Bukan cuma Netizen, Artis Maudy Koesnaedi juga Ikut Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Bharada E
Pledoi tersebut dibuat sedetail dan seringkas mungkin agar dipahami secara utuh.
Sejumlah fakta-fakta persidangan terkait dengan posisi Bharada E juga disampaikan dalam pledoi tersebut.
Misalnya saja posisi Bharada E sebagai justice collaborator yang diabaikan oleh tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Padahal, hanya Bharada E lah yang menjadi kontak pandora hingga bisa mengungkap penyebab kematian Brigadir J.
Diketahui setelah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menyampaikan pledoi pada Selasa (24/1/2023), kini saatnya Bharada E dan Putri Candrawathi yang menyampaikan pledoi.
Sebelumnya dalam tuntutan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara sementara Bharada E 12 tahun penjara.
sumber: Kompas Tv
AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
![]() |
---|
Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
![]() |
---|
Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.