Polisi Tembak Polisi

Kejagung Minta LPSK Tidak Intervensi Tuntutan Bharada E, Minta Tunggu Putusan Majelis Hakim

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tsb

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM,  JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan tuntutan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang membuat kontroversi di masyarakat.

Kejagung juga tanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk salah satu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan sehari setelah pembacaan tuntutan Bharada E pada Kamis (19/1/2023) seperti dimuat Facebook Tribunnews.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.

Kejagung berterima kasih atas peran LPSK yang melindungi terdakwa sehingga tidak diganggu siapapun.

Namun kata Kejagung, LPSK tidak berhak ikut campur dan pengaruhi jaksa atas tuntutan terdakwa.

"Memang LPSK ini banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," kata Fadil di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta , Kamis (19/1/2023).

Kejagung juga merasa tidak ada yang salah dengan tuntutan terhadap Bharada E.

Menurutnya, jaksa tahu persis keputusan tersebut.

Baca juga: Bukan cuma Netizen, Artis Maudy Koesnaedi juga Ikut Kecewa dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Bharada E

Pihak Kejagung juga mengklaim sudah mempertimbangkan matang tuntutan untuk Bharada E sehingga tuntutannya lebih rendah dari Ferdy Sambo.

“Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut (Bharada E) lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," sambungnya.

Meski begitu, Fadil tetap menghormati soal kekecewaan LPSK terkait hasil tuntutan terhadap Bharada E.

Namun, proses persidangan perkara pembunuhan berencana itu masih berjalan dan meminta masyarakat menunggu putusan dari majelis hakim nantinya.

Kejagung juga mempersilakan majelis hakim untuk mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait status justice collaborator terhadap Bharada E.

"Kalau LPSK tidak masuk mungkin tidak segitu tapi itu hak LPSK, dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan dia hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator," kata Fadil

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved