Polisi Tembak Polisi

Kejagung Minta LPSK Tidak Intervensi Tuntutan Bharada E, Minta Tunggu Putusan Majelis Hakim

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tsb

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Istimewa
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

"Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan justice collaborator itu hakim," lanjutnya.

Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator tak Diperhatikan Jaksa

Diketahui sebelumnya LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara ini.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.


sumber: https://www.facebook.com/tribunnews/videos/574462324151272

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved