Polisi Tembak Polisi
Ronny Talapessy Sebut Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator tak Diperhatikan Jaksa
Ronny Talapessy sebut status Bharada E sebagai Justice Collaborator tak Diperhatikan Jaksa, usai kliennya dituntut 12 tahun penjara
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," katanya kepada awak media, Rabu (18/1/2023)
Ronny juga mengatakan Bharada E mencoba menunjukkan konsistensi dan berani berkata jujur dalam proses persidangan
"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya
Merespon tuntutan JPU, Ronny mengaku pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil yang tertindas
"Keadilan ada untuk orang yang tertindas, dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga harus tinggi diantara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini biar publik yang menilai," ujar Rony
Pihaknya lanjut Ronny akan mengajukan nota pembelaan agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap dikorbankan.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Berlinang Air Mata Dengar Tuntutan Putri Candrawathi: Hati Saya Semakin Hancur
Baca juga: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Bikin Pendukungnya Menangis Histeris
Ronny berharap kepada Majelis Hakim selaku Wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer.
"Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," ucapnya. (m41)
AKP Dadang Iskandar Pasrah Dipecat Polri, Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Tambang Ilegal di Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
AKP Dadang Tembak AKP Ulil dari Jarak Dekat, Peluru Menembus Kepala dan Mobil, Berakhir di Tembok |
![]() |
---|
Tambang Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ditutup, Pemiliknya Masih Didalami |
![]() |
---|
Pengecut, AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Ryanto dari Belakang saat Korban Berjalan ke Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.