Seleb

Venna Melinda Didampingi Hotman Paris Serahkan Bukti Dugaan KDRT ke Polda Jawa Timur

Venna Melinda menyerahkan barang bukti dugaan kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) ke Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/1/2023).

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengatakan, Venna Melinda menyerahkan bukti-bukti dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur, Kamis (26/1/2023). 

Sehari kemudian, (9/1/2023), kasus dugaan KDRT tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Selanjutnya, penyidik Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka per Kamis (12/1/2023) dan mulai ditahan di Polda Jawa Timur sejak Senin (16/1/2023).

Minta uang

Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, membeberkan perilaku Ferry Irawan.

Hotman Paris mengatakan, Ferry Irawan kerap meminta uang kepada Venna Melinda.

Uang yang diminta Ferry Irawan itu untuk membeli pulsa hingga membayar tagihan utang.

Namun, perilaku Ferry Irawan yang kerap minta uang ke Venna Melinda itu diklarifikasi pengacaranya, Jeffry Simatupang.

“Begini ya kita harus mendengar cerita secara utuh. Ini menurut Pak Ferry pada perjanjian pranikah di mana penghasilannya Pak Ferry semua ditransfer kepada istrinya. Itu jadi tanggung jawab pak Ferry sebagai suami,” kata Jeffry Simatupang saat wawancara melalui Zoom, Rabu (18/1/2023).

Semua penghasilan Ferry Irawan, Jeffry, telah diberikan kepada Venna Melinda.

Dia anggap wajar jika Ferry Irawan minta uang kepada Venna Melinda.

“Jadi setiap transferan kepada Ferry itu untuk istrinya."

“Jadi ya itu hubungan suami istri sudah ada perjanjiannya, hal wajar,” tuturnya lagi.  

Tudingan ada permintaan untuk membayar utang dibantah Ferry Irawan. 

Menurutnya, kliennya menepati janji sesuai perjanjian pranikah dan Ferry tidak memiliki uang sepeserpun untuk kebutuhan sehari-hari.

Jeffry menganggap, kliennya sudah bersikap baik selama menjadi suami Venna Melinda dengan menaati perjanjian pranikah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved