Dukun Palsu
Polisi Gadungan Merangkap Dukun Palsu Ditangkap Setelah Tipu Emak-emak Rp50 Juta di Bekasi
Kepolisian Cikarang Selatan membekuk Heri Widiarto (38), seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan dukun
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Lilis Setyaningsih

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKARANG -- Heri Widiarto (38) rupanya tidak tanggung-tanggung dalam menipu orang.
Tak hanya mengaku sebagai polisi gadungan tapi juga dukun palsu.
Aksinya ketahuan setelah dijebak korbannya.
Kepolisian Cikarang Selatan membekuk Heri Widiarto (38), seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan memiliki kekuatan supranatural alias dukun.
Kompol Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib menceritakan Heri ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita bernama Lilis (40) yang merugi sebesar Rp 50 juta.
"Pelaku penipuan sudah kami amankan," kata Chalid saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Awalnya, selain mengaku sebagai anggota polisi, Heri menjelaskan kepada korban bahwa dirinya bisa membersihkan aurat negatif dari tubuh korban agar rezekinya semakin diperlancar.
Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 20 Juli 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.
"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat," ucapnya.
Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan. Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri.
Setelah prosesi pembersihan selesai, Heri memberikan bungkusan yang dilakban diduga berisi uang milik korban.
"Pelaku kemudian meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan sehabis prosesi pembersihan. Setelah tiga bulan, ternyata isinya hanya lembaran kertas yang ukurannya sama seperti uang asli," kata Chalid.
Baca juga: Aslem Korban Wowon Cs, tak hanya Ditipu, juga Dilarang Bertemu Keluarga saat Orangtuanya Meninggal
Baca juga: Kendala dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Erawan Cs
Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan Lilis di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1/2023) lalu.
"Setelah itu korban kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas bewarna putih dan satu unit motor milik korban," katanya.
Korban disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (abs)
Tetap Cantik di Usia ke-51, Anggun C Sasmi Ternyata Tak Pernah Oplas, Filler atau Botox |
![]() |
---|
Warga Jakut Minta Keadilan Usai HGB Tak Keluar, Kini Tuntut Pembatalan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Diresmikan di Tangsel, Layanan AHU Kini Bisa Diakses Online dan Offline |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan Meski Divonis Bersalah, Hamid Awaludin Merasa Heran |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 6 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.