KDRT

Suami Aniaya Pasangannya Gara-gara Sang Istri Happy Ketika Chat dengan Pria Lain

Sebuah peristiwa KDRT terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho 

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP," ucapnya.

Penganiayaan di dalam rumah tangga SRN dipergoki oleh warga. Mereka kemudian menghubungi polisi dan melaporkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan pelaku.

Kemudian polisi menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com  

 

Sumber: Tribun banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved