KDRT
Suami Aniaya Pasangannya Gara-gara Sang Istri Happy Ketika Chat dengan Pria Lain
Sebuah peristiwa KDRT terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang
Editor:
Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP," ucapnya.
Penganiayaan di dalam rumah tangga SRN dipergoki oleh warga. Mereka kemudian menghubungi polisi dan melaporkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan pelaku.
Kemudian polisi menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #KDRT
Berkas Perkara Kasus KDRT di Tangsel Sudah P21, Pelaku Ditahan di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Tangsel Ancam Bantai Keluarga Korban, Sudah Jadi Tersangka Tapi Malah Makin Brutal |
![]() |
---|
P2TP2A Tangsel Anggap Pelaku KDRT Layak Dapat Hukuman Lebih Berat dari Pasal yang Dikenakan Polisi |
![]() |
---|
Dihadapan Polisi Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Mengaku Khilaf Aniaya Istrinya yang Hamil |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Sempat Diminta Hanya Wajib Lapor Kapolres Tangsel Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.