Sugeng Sopir Diduga Tabrak Selvi Amalia Datangi Polres Cianjur, Keberatan Jadi Tersangka

Sugeng (41) sopir mobil Sedan Audi A8 yang diduga menabrak Selvi Amalia, mahasiswi di Cianjur mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023).

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Sugeng (41) sopir mobil Sedan Audi A8 yang diduga menabrak Selvi Amalia, mahasiswi di Cianjur mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sugeng (41) sopir mobil Sedan Audi A8 yang diduga menabrak Selvi Amalia, mahasiswi di Cianjur mendatangi Polres Cianjur, Sabtu (29/1/2023).

Kedatangan Sugeng untuk memberikan klarifikasi bahwa ia tidak melarikan diri. Apalagi, disebut-sebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yudi Junaedi, selaku kuasa hukum Sugeng mengatakan, sangat merasa keberatan kliennya dijadikan tersangka.

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Ini Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas Santoso

Apalagi, belum ada bukti yang kuat Sugeng menabrak Selvi Amalia dan belum pernah diperiksa dan tidak pernah menerima surat panggilan dari kepolisian.

Oleh karena itu, Sugeng datang ke Polres Cianjur untuk mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut Sugeng berupaya melarikan diri.

"Penetapan tersangka apakah pengemudi mobil Audi atau bukan, itu memang 100 persen kewenangan kepolisian," ujarnya.

"Terserah apakah benar atau salah, kita nggak boleh intervensi terhadap penyidikan," katanya.

Akan tetapi, mereka keberatan saksi kunci dalam kasus itu tidak dihadirkan.

"Hanya yang kita persoalkan adalah saksi-saksi kunci itu nggak dihadirkan, beberapa CCTV yang menyorot ke TKP juga nggak disampaikan," katanya.

"Yang kita sesalkan kenapa Polisi itu menetapkan tersangka hanya dengan sepenggal fakta itu," jelas Yudi dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Pada pemberitaan sebelumnya, polisi sudah menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia.

Adapun penetapan tersangka dilakukan di Mapolres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) atawa 8 hari setelah peristiwa tabrak lari.

Polisi telah telah melakukan gelar perkara dan hasil penyelidikan menyatakan korban ditabrak oleh mobil Audi hitam.

"Penetapan tersangka tersebut merupakan atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo dikutip dari TribunJabar.com.

Bahkan, Sugeng kini masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka laka lantas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved