Seleb

Tamara Bleszynski Bakal Siapkan Serangan Balik jika Mediasi dengan Sang Kakak Gagal

Tamara Bleszynski menyiapkan dua langkah hukum untuk menggagalkan gugatan dugaan wanprestasi dan melakukan gugatan balik terhadap abangnya.

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Artis Tamara Bleszynski saat didampingi kuasa hukumnya. Tamara Bleszynski sedang berkonflik hukum dengan sang kakak, Ryszard Bleszynski. Jika sidang mediasi gagal, Tamara Bleszynski akan menggunakan 'senjata' andalannya menggugat hotel di Puncak, Jawa Barat. 

Kerugian uang sebesar 50 persen dari 130.000 dollar setelah Tamara diklaim belum membayar ke Ryszard sampai gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525,92 dollar.

Jika kerugian sebesar 51.525,92 dollar itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, Ryszard akan mendapat keuntungan Rp 4.022.335.099.

Sementara kerugian immateriilnya sebesar 2.000.000 dollar (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).

Baca juga: Diduga Jadi Korban Penggelapan, Tamara Bleszynski Buat Laporan ke Polda Jawa Barat

Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski mengatakan, kliennya dalam keadaan tertekan ketika membuat surat pernyataan kesediaannya membayar biaya pengobatan untuk sang ayah.
Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski mengatakan, kliennya dalam keadaan tertekan ketika membuat surat pernyataan kesediaannya membayar biaya pengobatan untuk sang ayah. (Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina)

Kondisi tertekan

Sebelumnya diberitakan, Tamara Bleszynski dalam kondisi tertekan ketika membuat pernyataan bersedia membayar biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.

Kondisi Tamara Bleszynski itu dikemukakan kuasa hukumanya, Djohansyah.

Namun, Tamara Bleszynski digugat saudaranya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran wanprestasi.

Gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski  terkait surat yang menyatakan Tamara bersedia membayar biaya pengobatan sang ayah selama dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.

Namun, Tamara diduga belum menyelesaikan pembayaran biaya rumah sakit tersebut hingga saat ini.

Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah mengatakan, gugatan itu dilayangkan Ryszard Bleszynski berdasarkan surat pernyataan tahun 2001 antara Tamara dan Ryszard,

Menurut Djohansyah, surat itu bukan surat perjanjian ataupun surat kesepakatan.

Dia menambahkan, surat pernyataan itu dibuat kliennya dalam keadaan tertekan karena masih berduka atas meninggalnya sang ayah, Zbigniew Bleszynski.

"Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari meninggal dunia. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," ujar Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2023).

Menurut Djohansyah, surat pernyataan tersebut tak berkekuatan hukum dan kliennya tidak berkewajiban untuk pembayaran biaya pengobatan ayahnya. 

"Nggak sesederhana itu, ini bukan Tamara tidak membayar uang pinjaman adik. Ini bukan biaya pinjaman biaya hidup, bukan pinjaman biaya untuk bisnis. Ini biaya orangtua yang dibebankan hanya kepada adik bungsunya," tutur Djohansyah.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved