Seleb
Tamara Bleszynski Bakal Siapkan Serangan Balik jika Mediasi dengan Sang Kakak Gagal
Tamara Bleszynski menyiapkan dua langkah hukum untuk menggagalkan gugatan dugaan wanprestasi dan melakukan gugatan balik terhadap abangnya.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aktris Tamara Bleszynki akan melakukan mediasi dengan kakaknya, Ryszard Bleszynski, terkait sidang perdana dugaan wanprestasi pada 8 Februari 2023 mendatang.
Jika mediasi gagal, maka kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah akan menggunakan 'senjata' untuk menyerang Ryszard Bleszynski.
Tamara Bleszynski akan menyiapkan dua langkah hukum untuk menggagalkan gugatan dugaan wanprestasi tersebut dan melakukan gugatan balik terhadap abangnya tersebut.
"Kalau mediasi dead lock, kami menyiapkan upaya hukum baru," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Langkah hukum tersebut berkaitan dengan saham milik Tamara dan Ryszard di Hotel Bukit Indah Puncak, Cipanas, Jawa Barat.
Djohansyah mengatakan, kliennya akan menggugat akta-akta yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Bagaimana mungkin selama 19 tahun Tamara tidak hadir dalam RUPS, tidak pernah diundang secara patut, ada timbul akta-akta. Akta sudah pasti akan kami gugat, bagaimana bisa timbul akta," ujarnya.
Selain pembatalan akta, Tamara Bleszynski akan melaporkan Ryszard ke pihak berwajib terkait pemalsuan tanda tangan.
Alasannya, sebagai pemegang saham hotel, mantan istri Mike Lewis itu tidak pernah menandatangani akta apa pun.
"Tamara tidak pernah menandatangani akta apa-apa, silakan tanya kepada ahli-ahli kenotariatan. Ini Tamara diundang secara patut tidak, mana bisa kuorum," tutur Djohansyah.
"Kami akan batalkan semua akta yang ada, nanti bisa berantakan semua ini. Kalau sudah semua akta itu berantakan, kami akan lanjut laporkan pidana dugaan pemalsuan," ujarnya.
Baca juga: Tamara Bleszynski Tanda Tangani Surat Pernyataan Biaya Pengobatan Ayah saat Tertekan
Baca juga: Tamara Bleszynski Ingkar Janji Bayar Pengobatan Ayah Digugat Ryszard Bleszynski Rp 34 Miliar
Konflik Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski muncul bermula dari biaya pengobatan ayah Tamara dan Ryszard, Zbigniew Bleszynski.
Biaya pengobatan ayah mereka mencapai 130.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,9 miliar dengan kurs Rp14.459 pada 2001.
Kedua bersaudara itu bersepakat untuk menanggung biaya pengobatan sang ayah.
Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal hingga akhirnya Ryszard menggugat Tamara.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diketahui, Ryszard mengalami kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Kerugian uang sebesar 50 persen dari 130.000 dollar setelah Tamara diklaim belum membayar ke Ryszard sampai gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525,92 dollar.
Jika kerugian sebesar 51.525,92 dollar itu diinvestasikan dalam bentuk deposito, Ryszard akan mendapat keuntungan Rp 4.022.335.099.
Sementara kerugian immateriilnya sebesar 2.000.000 dollar (atau setara Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
Baca juga: Diduga Jadi Korban Penggelapan, Tamara Bleszynski Buat Laporan ke Polda Jawa Barat

Kondisi tertekan
Sebelumnya diberitakan, Tamara Bleszynski dalam kondisi tertekan ketika membuat pernyataan bersedia membayar biaya pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.
Kondisi Tamara Bleszynski itu dikemukakan kuasa hukumanya, Djohansyah.
Namun, Tamara Bleszynski digugat saudaranya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran wanprestasi.
Gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski terkait surat yang menyatakan Tamara bersedia membayar biaya pengobatan sang ayah selama dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.
Namun, Tamara diduga belum menyelesaikan pembayaran biaya rumah sakit tersebut hingga saat ini.
Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah mengatakan, gugatan itu dilayangkan Ryszard Bleszynski berdasarkan surat pernyataan tahun 2001 antara Tamara dan Ryszard,
Menurut Djohansyah, surat itu bukan surat perjanjian ataupun surat kesepakatan.
Dia menambahkan, surat pernyataan itu dibuat kliennya dalam keadaan tertekan karena masih berduka atas meninggalnya sang ayah, Zbigniew Bleszynski.
"Pernyataan itu dibuat bulan Desember tahun 2001. Ayah mereka meninggal bulan November, belum 40 hari meninggal dunia. Jadi itu masih dalam tekanan ayah yang baru meninggal," ujar Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2023).
Menurut Djohansyah, surat pernyataan tersebut tak berkekuatan hukum dan kliennya tidak berkewajiban untuk pembayaran biaya pengobatan ayahnya.
"Nggak sesederhana itu, ini bukan Tamara tidak membayar uang pinjaman adik. Ini bukan biaya pinjaman biaya hidup, bukan pinjaman biaya untuk bisnis. Ini biaya orangtua yang dibebankan hanya kepada adik bungsunya," tutur Djohansyah.
"Jadi pernyataan itu bisa dibatalkan kapan saja, pernyataan itu harus diuji kembali gitu. pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman," ujarnya.
Perkara gugatan wanprestasi itu bermula dari biaya pengobatan ayah Tamara dan Ryszard, Zbigniew Bleszynski yang mencapai 130.000 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar dengan kurs Rp14.459 pada 2001.
Tamara dan Ryszard sepakat menanggung biaya pengobatan sang ayah.
Namun kesepakatan itu tidak berjalan sesuai perjanjian awal, hingga akhirnya Ryszard menggugat Tamara.
Tamara Bleszynski
Ryszard Bleszynski
Konflik Tamara Bleszynski dengan Ryszard
Tamara Bleszynski digugat wanprestasi
Sidang mediasi Tamara Bleszynski dan Ryszard
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Lolly, Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Respons Ridwan Kamil Soal Rencana Lisa Mariana Mau Tes DNA Ulang di Singapura |
![]() |
---|
3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024 |
![]() |
---|
Bukan Settingan, Ini Alasan Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Ungkap 3 Alasan Retaknya Rumah Tangga dengan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.