Fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Diminta Jual 5 Kg Sabu ke Anita Cepu

Fakta kasus penjualan narkoba yang dilakukan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, mulai dibuka di sidang.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Fakta kasus penjualan narkoba yang dilakukan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa mulai dibuka terang-terangan.

Fakta-fakta tersebut tertuang pada surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Surat dakwaan dibacakan pada sidang yang menghadirkan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.

Saat Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi atau anak buah langsung Teddy Minahasa.  

Pada suatu ketika, Dody mengungkap sabu tak bertuan seberat 5 kg atau senilai Rp 5 miliar. Atas perintah Teddy, barang sitaan tersebut dijual ke bandar narkoba.

Surat dakwaan yang dibacakan jaksa menyatakan, Teddy Minahasa memberi perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menjual narkotika jenis sabu.

Tim jaksa menjelaskan bahwa Teddy Minahasa membagikan nomor handphone seseorang bernama Anita Cepu kepada Dody Prawiranegara.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu adalah saksi Linda Pujiastuti," kata jaksa penuntut umum.

Teddy membagikan nomor handphone Anita Cepu disertai perintah agar Dody menjual 5 kilogram sabu yang telah ditukar dengan tawas kepada Linda.

Dody lalu meminta orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif, untuk menyimpan nomor handphone Linda alias Anita Cepu.

Saat itu, Dody Prawiranegara meminta Syamsul untuk menjalin komunikasi dengan Linda. Syamsul diminta berperan serupa Dody Prawiranegara.

"Saksi Syamsul Maarif telah bersepakat dengan terdakwa membagi tugas dan peran dalam hal untuk berkomunikasi dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah saksi Syamsul Maarif yang bertindak seolah-olah sebagai figur terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Karena itu, setiap berkomunikasi dengan Linda, Syamsul Maarif segera melapor ke Dody Prawiranegara.

"Selanjutnya terdakwa melapor kepada saksi Teddy Minahasa Putra," ucap jaksa.

Sebagai informasi, 5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda itu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Bukittinggi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved