Fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Diminta Jual 5 Kg Sabu ke Anita Cepu
Fakta kasus penjualan narkoba yang dilakukan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, mulai dibuka di sidang.
Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Maarif alias Arif.
Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan kepada Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
Melalui pesan whatsapp, Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody.
Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.
Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.
"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.
Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.
Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata jaksa.
AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas," katanya.
Atas perbuatannya ini, AKBP Dody Prawiranegara duduk di kursi pesakitan dan didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Teddy Minahasa Akan Ajukan Kasasi saat Kuasa Hukum Yakin Bisa Bebaskan dari Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Banding Teddy Minahasa Ditolak, Dihukum Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Banding Dody Prawiranegara Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Vonis Teddy Minahasa Tetap Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Sidang Etik Putuskan Teddy Minahasa Dipecat dari Anggota Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.