Fakta Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Diminta Jual 5 Kg Sabu ke Anita Cepu
Fakta kasus penjualan narkoba yang dilakukan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, mulai dibuka di sidang.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Fakta kasus penjualan narkoba yang dilakukan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa mulai dibuka terang-terangan.
Fakta-fakta tersebut tertuang pada surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Surat dakwaan dibacakan pada sidang yang menghadirkan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Saat Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi atau anak buah langsung Teddy Minahasa.
Pada suatu ketika, Dody mengungkap sabu tak bertuan seberat 5 kg atau senilai Rp 5 miliar. Atas perintah Teddy, barang sitaan tersebut dijual ke bandar narkoba.
Surat dakwaan yang dibacakan jaksa menyatakan, Teddy Minahasa memberi perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menjual narkotika jenis sabu.
Tim jaksa menjelaskan bahwa Teddy Minahasa membagikan nomor handphone seseorang bernama Anita Cepu kepada Dody Prawiranegara.
"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu adalah saksi Linda Pujiastuti," kata jaksa penuntut umum.
Teddy membagikan nomor handphone Anita Cepu disertai perintah agar Dody menjual 5 kilogram sabu yang telah ditukar dengan tawas kepada Linda.
Dody lalu meminta orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif, untuk menyimpan nomor handphone Linda alias Anita Cepu.
Saat itu, Dody Prawiranegara meminta Syamsul untuk menjalin komunikasi dengan Linda. Syamsul diminta berperan serupa Dody Prawiranegara.
"Saksi Syamsul Maarif telah bersepakat dengan terdakwa membagi tugas dan peran dalam hal untuk berkomunikasi dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun hasil kesepakatan tersebut adalah saksi Syamsul Maarif yang bertindak seolah-olah sebagai figur terdakwa," kata jaksa penuntut umum.
Karena itu, setiap berkomunikasi dengan Linda, Syamsul Maarif segera melapor ke Dody Prawiranegara.
"Selanjutnya terdakwa melapor kepada saksi Teddy Minahasa Putra," ucap jaksa.
Sebagai informasi, 5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda itu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Bukittinggi.
Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Maarif alias Arif.
Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan kepada Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.
Melalui pesan whatsapp, Teddy Minahasa memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody.
Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.
Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.
"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.
Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.
Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.
"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata jaksa.
AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas," katanya.
Atas perbuatannya ini, AKBP Dody Prawiranegara duduk di kursi pesakitan dan didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Teddy Minahasa Akan Ajukan Kasasi saat Kuasa Hukum Yakin Bisa Bebaskan dari Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Banding Teddy Minahasa Ditolak, Dihukum Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Banding Dody Prawiranegara Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Vonis Teddy Minahasa Tetap Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Sidang Etik Putuskan Teddy Minahasa Dipecat dari Anggota Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.