Kriminal

Pelaku Penganiayaan terhadap Istri Mencoba Bunuh Diri di Teluk Naga Kabupaten Tangerang

Sarmin menganiaya istrinya, Nani Hermawan hingga mengalami luka-luka, jari tengah putus dan luka di kepala.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Sarmin diamankan Polsek Teluk Naga, Jumat (3/2/2023). Dia menganiaya istri sirinya, Nani Hermawan hingga mengalami luka-luka dan menjalani tiga kali operasi. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TELUK NAGA - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Sarmin (42) dibekuk Satreskrim Polsek Teluk Naga.

Sarmin menganiaya istrinya, Nani Hermawan hingga mengalami luka-luka, jari tengah putus dan luka di kepala.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sarmin diamankan tidak lama setelah menganiaya Nani Hermawan, Selasa (24/1/2023).

"Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga itu langsung kami amankan tidak lama setelah ada laporan dia menganiaya istrinya," ujar  Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Jumat (3/2/2023) malam.

"Yang bersangkutan diamankan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan tempat tinggal mereka di Desa Babakan Asem," ujarnya.

Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan lantaran cemburu buta.

Pelaku menduga istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak, karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri," katanya.

Menurutnya, setelah menganiaya korban, pelaku mencoba bunuh diri dengan cara melukai tubuhnya sendiri.

Aksi itu dicegah aparat kepolisian dan warga setempat yang langsung mengamankan pelaku.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) berupa sebilah kapak, pisau dan gunting," tuturnya.

"Kapak digunakan untuk menganiaya istrinya, sedangkan pisau dan gunting digunakan pelaku saat berupaya bunuh diri melukai bagian kepala dan tangannya," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sarmin harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 351 KUHP.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman penjara di atas 7 tahun," kata Zain Dwi Nugroho. 

Baca juga: Alasan Venna Melinda Tak Langsung Cerita ke Keluarga tentang Tindakan KDRT Ferry Irawan

Baca juga: Ibunda Venna Melinda Sedih Mengetahui Putrinya Jadi Korban KDRT: Hancur, Sedih Banget

Diberitakan sebelumnya, seorang istri dianiaya suami di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved