Putri Bungsu Nani Hermawan Berteriak Minta Tolong saat Lihat Sang Ibu Terkapar Bersimbah Darah

Sarmin melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Nani Hermawan, istrinya. Akibat KDRT itu, jari tengah Nani putus dan dua kali operasi

Editor: Jefri Susetio
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Korban kekerasan dalam rumah tangga, Nani Hermawan mengalami luka-luka di jari tengah putus, kepala, dan lengan. Dia dianiaya suaminya, Sarmin, lantaran cemburu buta. Peristiwa ini terjadi di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. 

Korban pun harus menjalani tiga tindakan operasi dengan rincian dua operasi di bagian kepala. Dan satu di bagian tangan guna memastikan keselamatan kondisi tubuhnya.

Baca juga: Anjing asal Protugal Ini Berusia 30 Tahun, Catat Rekor Anjing Tertua di Dunia, Berikut Kisahnya

Langsung Diringkus

Satreskrim Polsek Teluknaga meringkus Sarmin (42), pelaku KDRT terhadap Nani Hermawan, istrinya. Akibat KDRT Nani Hermawan dua kali operasi dan jarinya putus.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sarmin ditangkap tidak lama setelah melakukan KDRT pada istrinya.

"Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga itu langsung kami amankan tidak lama setelah ada laporan," ujarnya saat memberikan keterangan Jumat (3/2/2023) malam.

Ia menambahkan, personel Satreskrim Polsek Teluknaga mengamankan Sarmin di lokasi kejadian. Jadi, ia ditangkap di tempat tinggalnya Desa Babakan Asem.

Selain itu, kata dia, Sarmin melakukan aksinya karena cemburu, diduga istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui aplikasi.

"Penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak, karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri," kata dia.

Menurutnya, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat berusaha melakukan aksi bunuh diri dengan cara melukai tubuhnya sendiri.

Kendati demikian, aksi tersebut dapat dicegah oleh aparat kepolisian dan warga setempat yang langsung mengamankan pelaku.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) berupa sebilah kapak, pisau dan gunting," ujarnya.

"Kapak digunakan untuk menganiaya istrinya, sedangkan pisau dan gunting digunakan pelaku saat berupaya bunuh diri melukai bagian kepala dan tangannya," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sarmin harus mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 351 KUHP.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman penjara di atas 7 tahun," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

(m28)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved