Terungkap Fakta Baru, 45 Menit Hasya Mahasiswa UI Terkapar di Pinggir Jalan Usai Terlindas Pajero

Terungkap fakta baru saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya mahasiswa UI seperti 45 menit terkapar di pinggir jalan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah di gelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023). 45 menit Hasya terpakar di pinggir jalan usai terlindas Pajero 

TRIBUNTANGERANG.COM - Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah di gelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).

Pada saat rekontruksi itu terungkap sejumlah fakta baru seperti kondisi korban saat terlibat kecelakaan dengan pensiunan polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Satu di antara fakta terbaru bahwa Hasya, korban kecelakaan tidak dapat penanganan selama 45 menit usai tertabrak dan terlindas mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Baca juga: Profil Eks Wakil Menteri dan Wakil Pimpinan KPK yang Terbuka Dukung Anies Baswedan Calon Presiden

Dan, Hasya pada akhirnya diangkat ke pinggir jalan oleh warga di sekitar lokasi kejadian kecelakan.

"Adegan ke delapan, saksi Saudara Eko menunjukkan letak Saudara Hasya setelah diangkat dari tengah jalan dan dipinggirkan ke tempat aman," kata penyidik.

Hasya diketahui sempat tidak mendapatkan pertolongan medis selama 45 menit lamanya.

Seorang pengemudi ojek online bernama Agus yang datang lalu langsung menelepon ambulans sekira pukul 21.20 WIB.

"Saksi menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang," ujarnya.

Setibanya ambulans di TKP, korban baru diangkat dan dibawa ke rumah sakit setelah melewatkan sekitar 15 menit.

"Saudara Eko dan saksi-saksi lain mengangkat Saudara Hasya ke mobil ambulans dan saksi Saudara Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika dekat TKP," katanya.

Alasan AKBP (Purn) Eko tak Gunakan Mobilnya Bawa Mahasiswa UI

Kubu pensiunan polisi, AKBP Eko (purn) Setia Budi Wahono mengungkap alasan tidak langsung membawa mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit sesaat setelah kecelakaan.

Alasannya, mobil yang digunakan Eko bukan kendaraan kesehatan.

Kuasa hukum, AKBP (Purn) Eko, Sianturi mengatakan dikhawatirkan ketika korban dibawa menggunakan mobil Eko justru akan memperburuk kondisi korban.

"Kalaupun dibawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata Sianturi kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved