Terungkap Fakta Baru, 45 Menit Hasya Mahasiswa UI Terkapar di Pinggir Jalan Usai Terlindas Pajero
Terungkap fakta baru saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya mahasiswa UI seperti 45 menit terkapar di pinggir jalan
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.
Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.
Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.
Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Mendapat kabar tersebut, keluarga pun mengaku kecewa dan berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, ibunda Hasya saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus anaknya berjalan transparan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 45 Menit Hasya Terkapar di TKP, Mengapa Purnawirawan Polri Tak Bawa ke RS hingga Cat Pajero Berubah?
45 Menit Hasya Mahasiswa UI Terkapar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
Eko Setia Budi Wahono
Hasya 45 menit tak dapat pertolongan
Muhammad Hasya Atallah
Mahasiswa UI
Universitas Indonesia (UI)
Tribuntangerang.com
Profil Eks Wakil Menteri dan Wakil Pimpinan KPK yang Terbuka Dukung Anies Baswedan Calon Presiden |
![]() |
---|
Wowon Ngaku Dendam sama Wiwin Istri Pertamanya, Pulang dari Malaysia Diduga Bawa Laki-laki |
![]() |
---|
Motif Wowon Bunuh Anak Kandung yang Masih 2 Tahun Bukan Pesugihan, Berikut Pengakuannya |
![]() |
---|
Petinggi PKS Bersilaturahmi dengan Surya Paloh di NasDem Tower, Berikut Informasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.