Banyak yang Baru Paham, Biaya Nikah di Kantor KUA Ternyata Lebih Hemat
Pembahasan tentang biaya nikah di kantor urusan agama (KUA) sedang viral di media sosial.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Diskusi tentang biaya nikah di kantor urusan agama (KUA) sedang viral di media sosial.
Belakangan ini banyak pasangan yang memilih menikah di kantor KUA sesuai tempat tinggal masing-masing.
Alasannya simpel, biaya menikah di kantor KUA ternyata lebih hemat ketimbang memboyong penghulu atau petugas KUA ke gedung resepsi ataupun lokasi lain yang dipilih mempelai.
Akad nikah di kantor KUA cukup membayar sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama, mulai dari penghulu hingga administrasi.
Untuk melakukan akad nikah di kantor KUA, catat persyaratan dan tata caranya.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat menikah di KUA bagi laki-laki dan perempuan:
• Persetujuan kedua calon pengantin.
• Fotokopi Akta Kelahiran.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai serta orang tua atau wali.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin.
• Pas foto ukuran 2×3 (5 lembar) dan ukuran 4×6 (2 lembar) masing-masing calon pengantin.
• Surat pengantar nikah oleh desa/kelurahan tempat tinggal calon mempelai.
• Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat untuk calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
• Jika calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun, perlu izin tertulis orang tua atau wali nikah.
• Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Pernikahan-di-KUA.jpg)