Berita Jakarta Raya
Pengamat Kebijakan Publik: Harga Parkir Valet yang Seragam sangat Diperlukan Masyarakat
Wacana Penyeragaman Harga Parkir Valet, Pengamat Kebijakan Publik: Sangat Diperlukan bagi Masyarakat
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Wacana penyeragaman harga parkir valet menjadi perbincangan hangat saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai bahwa penyeragaman itu sangat diperlukan.
"Kalau valet diatur secara resmi kan nantinya masyarakat lebih mendapatkan kepastian," ujar Trubus saat dihubungi Warta Kota, Minggu (5/2/2023).
Trubus menjelaskan karena selama ini keberagaman harga valet parkir membuat masyarakat bingung dan was-was.
"Jadi penetapan ini perlu. Salah satunya ya dalam rangka perlindungan konsumen," ucap Trubus.
Karena kata Trubus, terkadang valet parkir yang kebanyakan ada di pusat perbelanjaan seperti mal, dinilai serakah.
Mal satu dengan yang lain berbeda.
Dan menurut Trubus, perbedaan harga yang dipatok tidak tanggung-tanggung. Bahkan ada yang mencapai setengah harga dari mal lain.
"Jadi memang keuntungan dari ditetapkannya harga parkir valet ini supaya masyarakat tidak was-was, karena berarti kan sudah ada hukumnya secara jelas gitu kan," kata Trubus.
Baca juga: Diduga Korsleting Listik Mobil Travel Terbakar di Halaman Parkir Mega Bekasi Mal di Kota Bekasi
Baca juga: Winarto Sebut Lahan Parkir Ancol Defisit Gara-gara Sirkuit Formula E
Dilansir dari Kompas.com, parkir valet atau memarkir kendaraan oleh jasa valet memudahkan pemilik kendaraan untuk mencari tempat parkir.
Biasanya mereka (pemilik kendaraan) akan dikenakan sejumlah tarif untuk menggunakan layanan tersebut. Sayangnya, tarif di setiap valet berbeda satu dengan yang lain.
Hal itulah yang membuat para pengendara harus menerka-nerka harga dari setiap tempat yang menyediakan jasa parkir valet.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano mengatakan memang saat ini belum ada regulasi yang mengatur harga parkir valet.
"Tarif parkir valet itu belum diatur. Ada sih rencana akan diatur (untuk tarifnya). Tapi itu masih rencana," ujar Rio, Sabtu (5/2/2023).
Baca juga: Wihara Nimmala Boen San Bio Sediakan Lahan Parkir Kendaraan dan Pastikan tak Ada Pengemis
Rio menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Polisi Periksa Empat Saksi Tewasnya Wanita di Perumahan Elit Kapuk Muara |
![]() |
---|
Koh Hengky, Sulap Semak Belukar jadi Taman Indah untuk Satukan Warga di Sunter Agung |
![]() |
---|
Gedung Mewah namun Kurang Dilengkapi Sarana Prasana, JIS jadi Pergunjingan Pasca Konser Dewa 19 |
![]() |
---|
Bukan Hanya Pawai Cap Go Meh di Glodok, Simak Acara Hari ini untuk Isi Akhir Pekan |
![]() |
---|
Yuk Simak Informasi Berbagai Acara di DKI Jakarta, untuk Menghabiskan Waktu Akhir Pekan ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.