Seleb
Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Diharapkan Bisa Berdamai
Sidang perdana kasus wanprestasi atas gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus wanprestasi atas gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Agenda sidang perdana ini verifikasi berkas dari kedua kuasa hukum kakak adik, Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Saat sidang tersebut, hakim ketua mengatakan bahwa dia telah memelajari gugatan tersebut.
Menurut hakim ketua, kasus wanprestasi itu bisa berujung damai lantaran pihak penggugat dan tergugat masih dalam hubungan saudara, kakak adik.
"Saya sudah pelajari gugatan yang masuk, ini ternyata antar saudara," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
"Saya optimis ini bisa damai. Saya harap bapak ibu mengupayakan perdamaian ketimbang masuk persidangan," kata hakim ketua.
Agenda selanjutnya yaitu mediasi antara kedua belah pihak dan majelis hakim telah menunjuk hakim mediator
Kedua belah pihak diberikan waktu 30 hari untuk melakukan mediasi.
Jika nanti mediasi belum berhasil, maka dapat mengajukan perpanjangan waktu.
"Para pihak diberikan waktu 30 hari untuk berdamai. Diperkirakan masih butuh waktu untuk berdamai, bisa melakukan perpanjangan. Mediasi tidak harus datang ke perdamaian, bisa dilakukan di mana saja," ujar hakim ketua.
"Harapan majelis mudah-mudahan perdamaian muncul karena ini masih satu keluarga," ujarnya.
Kasus Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski masuk dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp 4.022.335.099.
Gugatan perdata Ryszard Bleszynski yakni menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099.
Tertulis juga kerugian uang sebesar 50 persen dari 103,051.83 dollar Amerika Serikat, tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar 51.525.92 dollar Amerika Serikat.
Kerugian sebesar 51.525,92 dollar Amerika Serikat jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank, kerugian immateriil sebesar 2.000.000 dollar Amerika Serikat (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 (duaratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Tamara Bleszynski Bakal Siapkan Serangan Balik jika Mediasi dengan Sang Kakak Gagal
Baca juga: Tamara Bleszynski Tanda Tangani Surat Pernyataan Biaya Pengobatan Ayah saat Tertekan
Laporan polisi
Pengacara Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina mengatakan, awal mula kliennya memutuskan untuk menggugat sang adik karena Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat mengenai penggelapan.
Lantaran tidak terima dilaporkan ke polisi, Ryszard langsung membuat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang digelapkan itu apa? barangnya masih ada, hotelnya masih ada, saham dia juga masih ada enggak bergerak," kata Susanti Agustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Kemudian, kliennya membuat kesepakatan bersama tergugat perihal biaya perawatan sang ayah.
"Nah karena ulah dia dari awal, akhirnya klien kami membuka dokumen di brankas, barulah teringat ada kesepakatan bersama pernyataan daripada tamara dan klien kami," kata Susanti.
Tamara dituding tak membayar biaya pengobatan sang ayah sejak 2001 lalu sesuai dengan kesepakatan.
"Menyatakan bahwa pengobatan ayahnya itu biayanya dibagi dua dan itu sudah lama dari 2001 sampai sekarang belum pernah ada pembayaran," tuturnya lagi.
Hingga saat ini kliennya belum bisa bertemu dengan Tamara Bleszynski.
"Makanya kami gugatlah di sini. Kenapa kami gugat? karena tamara ini tidak bisa bertemu dengan kakaknya ini, enggak pernah ketemu lah," ujarnya.
Kaki patah
Saat sidang perdana, pihak tergugat dan penggugat absen, mereka diwakili kuasa hukum masing-masing.
Ketidakhadiran Ryszard Bleszynski dalam ruang sidang karena mengalami patah kaki di California, Amerika Serikat dan baru dapat hadir sidang pada akhir Maret mendatang.
"Dari dokter ya disurat sakitnya karena patah kaki. Kemungkinan baru bisa datang itu sekitar akhir Maret atau awal April," kata Susanti Agustina.
Ryszard Bleszynski minta Tamara Bleszynski untuk hadir dalam agenda sidang mediasi.
Susanti Agustina mengaku prihatin atas keributan yang antara kedua bersaudara tersebut.
"Kita minta Tamara harus hadir, biarlah mereka bermediasi di sini, syukur-syukur tercapai kesepakatan, karena kan mereka ini bersaudara. Jadi ngapain ribut-ribut, kalau nggak dimulai nggak kaya gini kok," kata Susanti Agustina.
Dia menambahkan, Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski sudah tak berkomunikasi sejak 2016 lalu.
"Ini memang hubungan mereka sudah lama, sekitar kira-kira itu tahun 2016 sudah mulai tidak bisa berkomunikasi lagi," kata Susanti Agustina.
Saat keduanya bermediasi diharapkan mencapai kesepakatan perdamaian.
"Apa sih yang diributin. Kan keluarga Bleszynski ini cuma mereka berdua, yang lain sudah meninggal," ujarnya.
Tamara Bleszynski
Ryszard Bleszynski
Kasus Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski
Wanprestasi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
3 Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha, Rumah Tangga Retak Sejak Awal 2024 |
![]() |
---|
Bukan Settingan, Ini Alasan Kalina Ocktaranny Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Ungkap 3 Alasan Retaknya Rumah Tangga dengan Azizah Salsha |
![]() |
---|
Jarang Tampil, Felicya Angelista Berhenti dari Sinetron? |
![]() |
---|
Alasan Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Budaya Paramadharma untuk Jaja Mihardja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.