Dinkes Tangsel Hentikan Pemakaian Obat Sirup Merek Praxion di Semua Fasilitas Kesehatan

Dinkes Tangsel telah menghentikan penggunaan obat sediaan sirup merek Praxion di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Prayoga
Venture Academy
Ilustrasi obat sirup 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah  menghentikan sementara distribusi obat sirup yang diduga sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Atas keputusan BPOM tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, langsung melakukan tindakan.

Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Allin Hendalin Mahdaniar menjelaskan, pihaknya menerbitkan surat edaran Nomor 440/0652/Sekret/Tahun 2023 perihal penghentian penggunaan obat sediaan sirup merek Praxion di fasilitas pelayanan kesehatan di Tangsel.

Selain itu, pihaknya juga melakukan inspeksi atau sidak ke apotek dan toko obat untuk mengkarantina obat-obatan yang penggunaannya dihentikan sementara.

"Dalam hal ini tindakan dilakukan terhadap tiga obat sirup dengan merk Praxion: Praxion-Paracetamol 100 mg, Praxion-Paracetamol 120 mg, dan Praxion Forte-Paracetamol 250 mg," katanya, Rabu (8/2/2023).

Sementara itu, terkait penarikan obat dari pasaran, Allin menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menarik obat tersebut karena merupakan kewenangan BPOM.

Ada pun sampai saat ini, di Tangsel belum ada laporan kasus ginjal akut dan obat-obat merk tersebut

Tak hanya ia menyebut merk tersebut juga tidak termasuk dalam daftar obat di Puskesmas Kota Tangerang Selatan.

Meski begitu, ia juga memberikan himbauan pada masyarakat.

"Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan sebaiknya di bawah pengawasan dokter atau tenaga kesehatan yang kompeten," tutupnya.

Class Action

Mencuatnya dua kasus gagal ginjal akut di wilayah DKI Jakarta belakangan ini, menandakan bahwa peristiwa yang membuat ratusan nyawa melayang itu belumlah berakhir.

Hal tersebut seolah menjadi suntikan bagi para keluarga korban gagal ginjal akut yang tengah berjuang mencari keadilan dan membuktikan bahwa benar itu merupakan kejadian luar biasa (KLB). Sehingga, negara perlu peduli terhadapnya.

Pasalnya, keluarga korban meyakini jika obat-obatan sirop yang dikonsumsi anak-anaknya merupakan racun mematikan. 

Julius, salah satu perwakilan keluarga korban, menempuh jalur hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved