Dinkes Tangsel Hentikan Pemakaian Obat Sirup Merek Praxion di Semua Fasilitas Kesehatan
Dinkes Tangsel telah menghentikan penggunaan obat sediaan sirup merek Praxion di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Prayoga
"Tragedi ini masih hidup, obat di luar sana masih beracun, dan korban masih berjatuhan," ujar Julius saat ditemui usai penundaan sidang perdana class action gagal ginjal akut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Julius menekankan, ada dua pilihan yang harus dilakukan negara, jika tak ingin kejadian tersebut terulang lagi.
"Pilihan bagi negara cuma dua, menjelaskan secara terbuka di muka publik atau hadir dalam sidang ini untuk bertanggung jawab kepada korban secara langsung," kata Julius.
Julius menambahkan, para keluarga korban gagal ginjal akut hanya meminta untuk adanya pengungkapan peristiwa, yang porosnya berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta piihak swasta lainnya.
"Jadi tujuan utamanya untuk membuka peristiwa, bagaimana obat yang dinyatakan resmi ini sudah diuji oleh BPOM, sudah diregistrasi oleh lembaga lainnya, itu bisa menjadi racun," kata Julius.
"Jadi itu dulu, tujuan sidang ini membuka informasi yang benar, yang selama ini ditutup-tutupi," lanjutnya.
Menurutnya, sejak awal pihaknya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, belum didapati adanya keseriusan atau tanggung jawab untuk membuka informasi tersebut.
Bahkan, kata Julius, kini ada obat baru yang dinyatakan sehat namun tetap berdampak pada munculnya kasus baru yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terkena penyakit kronis.
"Jadi kalau minggu depan juga enggak jelas kasusnya seperti apa (penanganannya), kami akan besarkan lagi dan kami akan tambahkan lagi jumlah korban-korban yang berhadapan dengan itu," ujar Julius.
Julius juga mengatakan, pihaknya mendesak agar negara sesegera mungkin bertanggung jawab dalam membuka peristiwa, menghentikan peredaran obat, dan melakukan pengujian terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat.
"Jadi tujuan lain hanya pada posisi bagaimana negara bertanggung jawab membuka peristiwa, menghentikan obat-obat yang beredar, melakukan pengujian obat-obat yang terbuka," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dinkes Tangsel Hentian Penggunaan Obat Sirop Merek Praxion di Semua Fasilitas Kesehatan, https://wartakota.tribunnews.com/2023/02/08/dinkes-tangsel-hentian-penggunaan-obat-sirop-merek-praxion-di-semua-fasilitas-kesehatan?page=all.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Feryanto Hadi
Demi Pelajar Sehat, Dinkes Tangsel Terjunkan Belasan Nakes ke Sekolah Sukseskan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Daftar 16 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM Tahun 2025, Picu Iritasi Kulit Hingga Rusak Organ Janin |
![]() |
---|
Waspada, Tangsel Catat 233 Kasus DBD, Dinkes Imbau Rutin 3M Plus |
![]() |
---|
Pabrik Skincare Abal-Abal Ditemukan di Tangsel, BPOM Ungkap Bahayanya |
![]() |
---|
Pabrik Skincare Abal-abal Beroperasi tanpa Izin di Ciputat, Hasilkan 5000 Produk Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.