Keluarga Brigadir Yosua Bakal Melawan Jika Vonis Ferdy Sambo dan Putri Lebih Rendah dari Tuntutan

Keluarga Brigadir Yosua akan mengawal langsung sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews/Akbar Permana
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J memasuki tahap pembacaan vonis, Senin (13/2/2023). Para terdakwa pada kasus ini adalah eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Orangtua dan keluarga Brigadir Yosua akan mengawal langsung sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas perkara tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyatakan orang tua Brigadir J akan hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Martin Simanjuntak juga menyatakan, nantinya tim kuasa hukum termasuk dirinya turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.

Lebih dari itu, kubu Brigadir J pun sudah menyiapkan sejumlah strategi.

Termasuk langkah yang akan diambil jika vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.

Melalui surat itu, timnya nanti akan meminta JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kalau di bawah dari tuntutan Jaksa ya kami akan bersurat kepada Jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Banding

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.

Melalui surat itu, timnya nanti akan meminta JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kalau di bawah dari tuntutan Jaksa ya kami akan bersurat kepada Jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Selain itu, timnya juga akan mencermati pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut.

"Dan tentunya kami juga akan mencermati apa pertimbangannya, sehingga terdakwa Putri Candrawathi misalkan divonis atau diputus di bawah tuntutan ataupun dilepaskan atau dibebaskan ya, kami akan cermati pertimbangannya," tegas Martin.

Jika ada hal yang dianggap menyimpang, timnya nantinya akan menyesuaikan dengan fakta persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved