Kasus Brigadir J

Keluarga Ferdy Sambo Berharap Anak-anak Kuat Atas Vonis Mati Kasus Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo menjadi terpidana mati setelah dijatuhi vonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Status terdakwa terhadap Ferdy Sambo berubah menjadi terpidana mati setelah vonis dijatuhkan hari ini atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujarnya lagi.

Perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat, serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum sebagai kepala divisi profesi dan pengamanan Polri saat kasus itu terjadi.

Perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia sehingga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.

Tidak ada hal yang meringankan atas terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.

"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Tangis Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tuhan Kau Hadir di Sini

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Punya Niat Habisi Brigadir J, Perintah Hajar Bukan Tembak Bantahan Kosong

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus  pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis hukuman mati itu  diputuskan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar  Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang suaranya seakan tercekat saat membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Jaksa yakin, Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved