Kasus Brigadir J

Keluarga Ferdy Sambo Berharap Anak-anak Kuat Atas Vonis Mati Kasus Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo menjadi terpidana mati setelah dijatuhi vonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Status terdakwa terhadap Ferdy Sambo berubah menjadi terpidana mati setelah vonis dijatuhkan hari ini atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J sehingga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.

Hal yang memberatkan  perbuatan Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat, serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. 

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. 

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J karena aduan pelecehan seksual seperti yang dilontarkan Putri Candrawathi

Namun, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tidak bisa dibuktikan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved