Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
Putri Candrawathi divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J berteriak ke arah Putri Candrawathi usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiil maupun moril
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Atas Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Sementara itu, untuk hal meringankan, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.
Atas hal tersebut, majelis hakim pun memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (m41)
Tags
Putri Candrawathi
Rosti Simanjuntak
ibunda brigadir J
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
yosua
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kasus Brigadir J
Tribuntangerang.com
Berita Terkait
Baca Juga
INI Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Rizal Djibran Dilaporkan Istrinya Atas Dugaan KDRT ke Polisi, Marah Bila Ditolak Berhubungan Intim |
![]() |
---|
Gideon Tengker Ngaku Sulit Hubungi Rieta Amilia untuk Bahas Soal 10 Aset Harta Gono-gini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.