Terungkap, Pemilik Fortuner Penghadang Brio Kuning yang Viral di Sosmed 

Mobil Fortuner yang menghadang Brio kuning terdata sebagai mobil milik firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Pendiri

Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang
Seorang warga Pondok Cabe, Tangerang Selatan, jadi korban arogansi pengendara Toyota Fortuner di kawasan Senopati, Jaksel 

"Dalam proses penyidikan kami mengumpulkan alat bukti dan melakukan terhadap barang bukti yakni benda mirip senjata api dan barang bukti mirip pedang anggar yang semuanya nanti kita dalami," jelas Kapolres kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak hanya barang bukti milik pelaku, polisi juga disebut akan menyita mobil Honda Brio warna kuning milik korban yang menjadi sasaran amukan oleh pengemudi Fortuner tersebut.

"Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai merusak juga, itu kami lakukan penyitaan," jelasnya.

Lanjutnya, bahwa kasus yang sudah dinaikan ke tahapan penyidikan ini dikatakannya akan diproses secara proporsional dan sesuai standar yang ada di kepolisian.

Dirinya pun memastikan bahwa kasus ini masih akan terus berlanjut mengingat hingga saat ini terlapor atas inisial GR masih dilakukan pemeriksaan.

"Jadi proses masih berlanjut, proses hukum masih kami lanjutkan dan tahapan penyidikan sudah kami lakukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus pengrusakan terhadap mobil Brio kuning oleh pengemudi Fortuner berinisial GR (24) di Jalan Senopati, Jakarta Selatan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dinaikannya status hukum tersebut lantaran pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor dengan dugaan tindak pidana pengrusakan, maka sejak tadi malam kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahap penyidikan," kata Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lanjut Ade Ary, sebelumnya, pihak kepolisian dikatakannya juga sudah melakukan proses gelar perkara terkait persoalan tersebut.

Setelah gelar perkara itulah baru dijelaskan Kapolres pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengrusakan mobil tersebut.

"Dan terlapor saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam tahapan penyidikan," jelasnya.

Tak hanya terlapor, korban pun disebutkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyidikan.

"Dalam waktu dekat korban akan datang kesini beberapa saat lagi untuk dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Terkait hal ini, Kapolres pun menegaskan akan menjalankan proses hukum kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved