Sidang Ferdy Sambo
Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Merasa Puas Hukuman Mati Ferdy Sambo: Adil Bagi Kami
Vera Simanjuntak kekasih Brigadir J memberikan tanggapan perihal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
TRIBUNTANGERANG.COM - Vera Simanjuntak kekasih Brigadir J memberikan tanggapan perihal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Saya mengucap syukur sama Tuhan Yesus ya, karena sampai saat ini juga semua itu berkat Tuhan," kata Vera dikutip dari Tribun Jambi.
Baca juga: Ternyata Elisa Siti Mulyani Sepupu Penyanyi Dangdut Titta Ridzky: Beri Hukum Seadil-adilnya
Menurutnya, vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.
Lebih lanjut, ia bilang puas dengan vonis yang diberikan majelis hakim karena Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman mati tersebut.
"Sangat puas, iya itu adil bagi kami karena seharusnya memang begitu," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim yang berani memberikan vonis hukuman mati.
"Kami dari pihak keluarga, sebagai kekasih korban saya mengucapkan terima kasih akhirnya hakim yang mulia adalah wakil tuhan yang sangat mulia bisa melihat dengan hati nuraninya," jelasnya.
Atas putusan majelis hakim ini dirinya merasa sedikit lega, namun masih menunggu keputusan vonis kepada pelaku lainnya.
"Ada perasan lega sedikit tapi kalau untuk Putri Candrawathi belum diputuskan dan yang lain lain belum," ujarnya.
Ia berharap di persidangan yang akan datang untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer hakim dapat memvonis dengan adil.
Tanggapan Menkopolhukam
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan perihal vonis mati Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam cuitannya yang dituliskan pada Senin (13/2/2023) di akun Twitternya, Mahfud memuji kinerja jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim dalam persidangan kasus ini.
Ia menganggap pembuktian oleh JPU dalam kasus ini nyaris sempurna.
Sementara Mahfud menganggap hakim telah bekerja tanpa beban.
Namun kritikan juga dituliskan oleh Mahfud MD kepada pembela yaitu diduga adalah tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Mahfud menilai putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo telah mewakili rasa keadilan publik.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ujarnya.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makannya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dalam perkara lain,” kata Wahyu.
Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Dan, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.
Baca juga: SAH Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD Puji Kinerja Majelis Hakim Independen dan Tanpa Beban
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Selain Ferdy Sambo, keempat terdakwa lain juga akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Pada hari ini, vonis dari majelis hakim akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara pada Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Sedangkan Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR sama-sama dituntut oleh JPU agar dihukum penjara delapan tahun.
Lalu untuk terdakwa Bharada E, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Tanggapan Vera Simanjuntak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.