Sidang Ferdy Sambo
Vonis 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan tapi Sakit Hati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan manjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan manjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ramalan Zodiak Virgo Selasa 14 Februari 2024, Hubungan Asmara, Kesehatan Hingga Karier dan Bisnis
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Berikut sejumlah fakta hukum yang membuat Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati:
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
vonis Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
PN Jakarta Selatan
Tribuntangerang.com
Ramalan Zodiak Virgo Selasa 14 Februari 2024, Hubungan Asmara, Kesehatan Hingga Karier dan Bisnis |
![]() |
---|
Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Merasa Puas Hukuman Mati Ferdy Sambo: Adil Bagi Kami |
![]() |
---|
Ternyata Elisa Siti Mulyani Sepupu Penyanyi Dangdut Titta Ridzky: Beri Hukum Seadil-adilnya |
![]() |
---|
SAH Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD Puji Kinerja Majelis Hakim Independen dan Tanpa Beban |
![]() |
---|
Profil Wahyu Iman Santoso, Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.