Sidang Ferdy Sambo
Vonis 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan tapi Sakit Hati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan manjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
1. Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan, Tapi Sakit Hati
Dalam putusannya, hakim mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut sebelumnya disebut dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian (pelecehan seksual) patut dikesampingkan," kata hakim Wahyu.
Wahyu menerangkan dalam kasus ini, pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.
"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ucapnya.
Wahyu meyakini motif dalam kasus ini karena adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi atas sikap atau perbuatan Brigadir J.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswathi," tuturnya.
Hakim pun menilai ada upaya pembenaran terhadap pembunuhan Brigadir J lewat dalil kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan pembenaran tersebut dilakukan melalui rekomendasi hasil psikologis forensik terhadap Putri Candrawathi dan para terdakwa.
"Seolah-olah kekerasan seksual merupakan tindakan pembenaran atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Hakim Wahyu.
Padahal, kata Wahyu, tindak pidana kekerasan seksual itu sendiri tidak memiliki bukti fisik yang nyata seperti rekam medis.
Menurutnya, hasil rekomendasi psikologis forensik juga tak ada satu pun yang menunjukkan kondisi psikologis dari keluarga Brigadir J.
"Tidak ada satu pun rekomendasi kondisi psikologis terhadap keluarga korban. Padahal, mereka juga ikut diteliti dan diperiksa oleh psikologis forensik tersebut. Dan keluarga korban belum bisa meninggalkan kesedihan atas meninggalnya almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.
Karena itu, Wahyu menyampaikan bahwa hasil psikologis forensik tersebut patut untuk dikesampingkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka hasil pemeriksaan psikologis forensik patut dikesampingkan," jelasnya.
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
vonis Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
PN Jakarta Selatan
Tribuntangerang.com
| Ramalan Zodiak Virgo Selasa 14 Februari 2024, Hubungan Asmara, Kesehatan Hingga Karier dan Bisnis |
|
|---|
| Vera Simanjuntak Pacar Brigadir J Merasa Puas Hukuman Mati Ferdy Sambo: Adil Bagi Kami |
|
|---|
| Ternyata Elisa Siti Mulyani Sepupu Penyanyi Dangdut Titta Ridzky: Beri Hukum Seadil-adilnya |
|
|---|
| SAH Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mahfud MD Puji Kinerja Majelis Hakim Independen dan Tanpa Beban |
|
|---|
| Profil Wahyu Iman Santoso, Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-salah-satu-terdakwa-pembunuhan-berencana-Brigadir-J.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.