Kasus Brigadir J

Ibunda Brigadir J Berharap Nama Baik Anaknya Dipulihkan, Soal Bharada E Serahkan Pada Majelis Hakim

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta nama baik anaknya bisa dipulihkan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J berteriak ke arah Putri Candrawathi usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023). 

 

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh

 

Baca juga: INI Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

 

"Dia sebagai anak muda yg masih panjang perjalanannya, masa depannya. semoga dia di dalam kejujurannya benar benar sadar dan bertobat. Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan  iming iming apapun, janji janji dari siapapun," ucapnya kepada awak media.

Terkait putusan terhadap Bharada E, Rosti menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.

Biarlah Hakim yang memberikan vonis yang sesuai.

"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yg memberikan hukum yang sesuai kepada richard eliezer," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah divonis oleh majelis hakim

Terdakwa Ferdy Sambo divonis Majelis Hakim dengan pidana hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis  dengan pidana 20 tahun penjara. (m41)

 

 


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved