Kasus Brigadir J
Ibunda Brigadir J Berharap Nama Baik Anaknya Dipulihkan, Soal Bharada E Serahkan Pada Majelis Hakim
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta nama baik anaknya bisa dipulihkan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
Baca juga: INI Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi Hingga Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
"Dia sebagai anak muda yg masih panjang perjalanannya, masa depannya. semoga dia di dalam kejujurannya benar benar sadar dan bertobat. Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming iming apapun, janji janji dari siapapun," ucapnya kepada awak media.
Terkait putusan terhadap Bharada E, Rosti menyerahkan semuanya kepada majelis hakim.
Biarlah Hakim yang memberikan vonis yang sesuai.
"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yg memberikan hukum yang sesuai kepada richard eliezer," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah divonis oleh majelis hakim
Terdakwa Ferdy Sambo divonis Majelis Hakim dengan pidana hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis dengan pidana 20 tahun penjara. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.