Brigadir J

Kuat Maruf Akan Ajukan Banding Tak Terima Tuduhan sebagai Pembunuh Brigadir J

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 tahun untuk Kuat Maruf.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Kuat Maruf saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Terdakwa Kuat Marus akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadis J hari ini. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuat Maruf telah menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 tahun untuk Kuat Maruf karena terbukti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Seusai vonis dijatuhkan,  Kuat Maruf langsung menuju tim penasehat hukumnya dan meninggalkan ruang sidang utama.

Di luar ruang sidang, Kuat Maruf buka suara atas vonis majelis hakim tersebut.

Sambil memakai rompi tahanan  kejaksaan, Kuat Maruf tak terima tuduhan sebagai pembunuh Brigadir J dan hukuman penjara 15 tahun.

"Saya akan banding, karena tidak membunuh dan tidak ikut berencana," kata Kuat Maruf kepada awak media.

Setelah melontarkan kata-kata singkat itu, dia langsung kembali ke ruang tahanan.

Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Kuat Maruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya.

Vonis majelis hakim kepada Kuat Maruf lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum hukuman penjara 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, jaksa mengatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: Ibunda Brigadir J Berharap Nama Baik Anaknya Dipulihkan, Soal Bharada E Serahkan Pada Majelis Hakim

Sebelumnya, saat masuk ke ruang sidang, raut wajah Kuat Maruf tampak tegang.

Begitu juga saat duduk di kursi pesakitan, dia menggunakan kedua jarinya memberikan tangan finger heart kepada penonton sidang.

Aksi Kuat tersebut langsung disambut teriakan pengunjung dan awak media di ruang sidang.

Lalu, saat mendengarkan majelis hakim membacakan sidang vonisnya, dia menunduk lalu sekali-sekali mengangkat wajahnya dan sedikit menoleh.

Sidang hari ini, terdakwa Kuat Maruf mendengarkan vonis dari majelis Hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut dan merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan jaksa terhadap Kuat Maruf itu diatur dalam Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 340 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap jaksa lagi.

Sebelum pembacaan tuntutan, jaksa juga menyampaikan pertimbangan  yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf.

Hal memberatkan, jaksa mengatakan, Kuat Maruf telah mengakibatkan Brigadir J tewas.

Selain itu, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan dalam persidangan. 

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan."

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap jaksa.

Sementara itu, hal meringankan terdakwa Kuat Maruf, dia tidak pernah berurusan hukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata jaksa.

Kuat Maruf keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuju ruang sidang utama pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 10.15 WIB.

Kuat Maruf saat ke ruang sidang mengenaka kemeja putih dipadu celana hitam. Kemeja putih yang dipakainya dilapisi dengan rompi tahanan oranye.

 Para petugas berjaga-jaga dengan memegang senjata saat Kuat Maruf ke ruang sidang. Terdakwa ini mengenakan masker putih menuju ruang sidang diikuti aparat kepolisian.

Di depan pintu ruang sidang utama, dia melepas rompi dan menyerahkan ke aparat kepolisian.

Setelah itu, dia langsung duduk di kursi pesakitan di depan majelis hakim yang akan membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi hukuman penjara 20 tahun, Senin (13/2/2023).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved