Ramadan

Penjelasan Puasa Qadha Ganti Puasa Ramadan Lengkap dengan Bacaan Niat dan Ketentuannya

Baca niat qadha puasa atau utang puasa Ramadan sehingga bermanfaat bagi Anda yang masih punya utang puasa wajib.

|
Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Baca niat qadha puasa atau utang puasa Ramadan sehingga bermanfaat bagi Anda yang masih punya utang puasa wajib. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Baca niat qadha puasa atau utang puasa Ramadan sehingga bermanfaat bagi Anda yang masih punya utang puasa wajib.

Selain itu, Anda juga bisa mengetahui   kapan waktu untuk membayar utang puasa. Apalagi, qadha puasa wajib hukumnya yaitu harus mengganti puasa di hari lain.

Dan, membayar utang puasa harus disegerakan.

Baca juga: Performa Chelsea Jeblok, Nama Graham Potter Mendadak Trending di Twitter, Warganet Minta Out

Qadha puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tapi terhambat karena adanya halangan tertentu.

Bagi umat muslim yang pada bulan Ramadan tidak mampu menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh, Allah memberi keringanan dengan cara qadha puasa.

Qadha puasa wajib hukumnya yaitu dengan mengganti puasa di hari lain.

Dikutip dari kepri.kemenag.go.id, ketentuan qadha puasa, yaitu bagi   mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat temporer.

Mereka diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang   ditinggalkan di luar bulan ramadhan.

Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat   jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit   atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved