Jakarta Raya

Senjata Api Majikan Meletus di dalam Mobil, Satu Peluru Nyasar ke Kepala Sopir

Sopir pribadi mengalami luka tembak di pelipis kiri setelah senjata api majikannya meletus di dalam mobil yang sedang dikendarainya.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Glock.com
Ilustrasi senjata api. Senjata api meletus di dalam mobil akan dikunci, di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2023) malam. Akibatnya, sopir mobil mengalami luka di pelipis. Sedangkan pelaku yang majikan sopir mpbil tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sopir pribadi berinisial AM mengalami luka tembak di pelipis kiri setelah senjata api majikannya meletus di dalam mobil yang sedang dikendarainya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2023), sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, kejadian itu bermula saat korban sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner di Jalan Daksa, Kebayoran Baru.

Majikan berinisial E yang duduk di belakang sebelah kiri AM saat itu sedang mengecek senjata apinya.

"Korban yang saat itu sedang mengendarai kendaraan roda 4 Toyota Fortuner warna hitam, nopol B 1154 ZF."

"Dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri supir, pada saat pelaku memeriksa tas senpi (senjata api) milik pelaku," ucap Ade Ary berdasarkan keterangannya, Senin (20/2/2023).

Selanjutnya, saat akan mengunci senjata apinya, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan melukai AM di bagian pelipis  sebelah kiri.

"Saat akan mengunci senpi tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali, " kata Ade Ary.

Setelah itu, pelaku baru mengetahui bahwa sopirnya terluka di bagian kepala akibat letusan senjata api tersebut.

Lalu, pelaku langsung memindahkan tubuh AM ke kursi penumpang sebelah kiri. Setelah itu, E langsung membawa AM ke Rumah Sakit Mayapada untuk segera mendapat pertolongan.

AM langsung ditangani pihak RS Mayapada di ruang ICU

"Pelaku langsung membawa korban ke RS Mayapada untuk menolong korban. Sekitar Jam 23.43 WIB, pelaku sampai di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ade.

Akibat kejadian tersebut, Ade Ary mengatakan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat pasal 360, 351 KUHP dan Undang-undang Darurat. 

Baca juga: Polisi Bantah Adanya Peluru Nyasar saat Kereta Melintas di Stasiun Buaran, itu Pelemparan Batu

Baca juga: Ada Tembakan di Tengah Tawuran, Seorang Pemuda Jadi Korban Peluru Nyasar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved