Kasus Brigadir J
Bharada Richard Eliezer sedang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri Siang Ini
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) siang ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) siang ini.
Sidang KKEP Richard Eliezer itu dikemukakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Hari ini saya akan menyampaikan bahwa hari ini, Rabu 22 Februari 2023, jamnya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu siang.
Dia mengatakan, sidang KKEP Richard Eliezer turut melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Ramadha, ada delapan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Delapan orang saksi ya. Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang, dan satu anggota sidang," katanya.
"Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya Sidang KKEP," ujarnya lagi.
Hasil sidang etik terhadap Bharada E rencananya disampaikan pada sore atau malam nanti.
"Pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan di ruang ya, kita akan sampaikan ya hasilnya nanti."
"Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ramadhan.
Baca juga: Demi Rasa Keadilan, Kompolnas akan Dilibatkan Dalam Sidang Kode Etik Bharada E
Baca juga: Polri Sebut Keputusan Bharada E Kembali Jadi Anggota Diputuskan dalam Sidang Kode Etik
Keadilan
Kompolnas akan dilibatkan dalam sidang komisi kode etik untuk menentukan nasib Richard Eliezer atau Bharada E.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, alasan Kompolnas dilibatkan agar hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan.
"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).
Jenderal bintang dua itu menuturkan, sidang KKEP ini akan berlangsung secara transparan.
"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," ujarnya.
Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Terkait Bharada E dapat kembali ke Polri atau tidak, Dedi menuturkan, hal itu akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata Dedi, Kamis (16/2/2023).
Dia menjelaskan, sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat dan pendapat para ahli.
"Dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (justice collaborator). Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat," ujarnya.
Sidang KKEP, tutur Dedi, sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam, tetapi belum dapat disebut waktunya.
Begitu juga keputusan apakah Bharada E turun jabatan atau tetap.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-atau-Bharada-E-tak-kuasa-menahan-tangis.jpg)